Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui UPTD PPA mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Kekerasan seksual merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, merugikan korban secara fisik maupun psikologis, serta dapat terjadi kepada siapa saja tanpa memandang usia, jenis kelamin, maupun latar belakang sosial. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian dan keberanian bersama untuk mencegah serta melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.

Mari wujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan dengan meningkatkan rasa saling menghormati, melindungi, dan peduli terhadap sesama. Tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan seksual dan korban bukanlah pihak yang patut disalahkan.
Berani Lapor, Selamatkan Diri dan Orang Lain!
Mari Bersama Stop Kekerasan Seksual!
