FAQ

Apa saja persyaratan pelayanan JKN-KIS PBI ?

  1. Pelayanan Emergency PBI JKN-KIS (Layanan Kedaruratan):
    Fotocopy KK, KTP (yang sudah ber KTP), surat keterangan rawat inap/ rawat jalan/ surat keterangan sakit/ surat kontrol.
    Pengusulan baru PBI JKN-KIS
    Fotocopy KK dan KTP (yang sudah ber KTP).
  2. Mutasi/Peralihan PBI JKN-KIS
    Mutasi Pekerja Mandiri:
    Fotocopy KK, KTP, Struk/ Bukti pembayaran bulan pengajuan. Pekerja Penerima Upah (PPU)/tanggungan dari tempat kerja non aktif: Fotocopy KK, KTP, dan Surat Keterangan berhenti bekerja.
  3. Reaktivasi PBI JKN-KIS:
    Fotocopy KK dan KTP.
  4. Pemutusan Peserta PBI JKN-KIS:
    Fotocopy KK, KTP, dan ber materai 10.000 (1)
Apa saja persyaratan pelayanan Pelayanan Chek Kepesertaan Bantuan Sosial dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
?
  1. Fotocopy KK,KTP
  2. Surat Keterangan dari Desa dilampiri Print Screen Hasil Chek Operator Desa