(Amlapura, 11 Februari 2025) Pemerintah Kabupaten Karangasem Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem Melaksanakan Rapat Teknis Terkait Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana Hibah Kepada Palang Merah Indonesia ( PMI ) dan Persatuan Werda Tama Republik Indonesia (PWRI).


Rapat Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Hibah Sebagai Pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Dimana Telah Dilaksanakan Tahapan-Tahapan Melalui Mekanisme Pemberian Anggaran Hibah Sesuai Dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Sebagaimana Telah Dirubah Dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.


Anggaran Hibah Kepada PMI Kabupaten Karangasem Sebesar RP. 285.000.000,- Dan PWRI Kabupaten Krangasem Sebesar Rp. 50.000.000,- Telah Tertuang Dalam DPA SKPD Tahun Anggran 2025 Dinas Sosial,PPPA,PPKB Kab. Karangasem dan Telah Ditetapkan Dalam Keputusan Bupati Nomor 64/HK/2025 Dan 65/HK/2025.


PMI dan PWRI Siap Untuk Melaksanakan Kegiatan Anggaran Hibah Yang Difasilitasi Oleh Dinsos,PPPA,PPKB Kab. Karangasem dan Segera Menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) Untuk Bersama-Sama Dicermati, Dibahas dan Disepakati Bersama Sesuai Usulan, Tugas Dan Fungsi Serta Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *