DINSOS – Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. Hal ini disampaikan oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, sekaligus sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Pengarusutamaan Gender Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem bertempat di Aula SKB Karangasem, Kamis (27/4/2023).
Bapak Bupati dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan yang responsive gender. Kesetaraan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala oleh jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi. PUG bukanlah program kegiatan melainkan strategi pembangunan yang diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat dalam proses pembangunan sehingga bermanfaat untuk semua.
Selain Bapak Bupati, hadir pula Sekretaris Daerah Kab. Karangasem, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Karangasem serta narasumber dari BKPSDM Provinsi Bali, Anak Agung Rai Kartini, S.Sos.M.Si.
Kegiatan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem dihadiri oleh 20 Perangkat Daerah terdiri dari 1 orang Perencana, 1 orang peserta laki-laki, dan 1 orang peserta perempuan. Kegiatan berlangsung dua hari yaitu dari tanggal 27 dan 28 April 2023 dengan peserta yang berbeda.