Rabu (21/6/2023) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Karangasem melaksanakan kegiatan koordinasi lintas sektor terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang awalnya mendapat penolakan masyarakat yang selama kurang lebih 5 tahun pasien dirawat di RSJ Provinsi Bali di Bangli yg dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, PPPA, PPKB Kab. Karangasem, Sekretaris Dinas Sosial, PPPA, PPKB Kab. Karangasem, pihak RSJ Bangli dan instansi terkait.
Adapun kesepakatan yg diambil adalah :
- Mengingat keadaan pasien ODGJ menurut penjelasan pihak RSJ sudah mengalami perubahan yang signifikan dan pihak RSJ bangli menyatakan pasien tersebut sudah bisa dipulangkan dengan cara bertahap.
- Pihak keluarga dan masyarakat desa yg diwakili oleh aparat desa setempat secara umum menerima pasien tersebut untuk dipulangkan dengan catatan.
- Yang menjadi catatan adalah pasien dipulangkan selama 1 minggu di rumah sambil di evaluasi oleh keluarga dan lingkungan sekitar terkait dan setelah 1 minggu pasien tersebut dirujuk kembali ke RSJ.
- Untuk selalu keluarga mengawasi pasien dalam hal minum obat teratur di rumah.