Chandra Buana, Amlapura
Hari Jumat, Tanggal 30 Juni 2023, merupakan hari yang sangat bahagia bagi Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Karangasem. Betapa tidak karena bertepatan dengan Penutupan Hari Ulang Tahun Kota Amlapura Ke-383, dilaksanakan Pengukuhan Forum Anak Daerah Kabupaten Karangasem Periode Tahun 2023-2035 oleh Bapak Bupati Karangasem, I Gede Dana selaku Pembina Forum Anak Daerah Kabupaten Karangasem dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem.
“Saya Percaya Bahwa Adik-Adik Mampu Melaksanakan Tugas Sebaik-baiknya Sesuai dengan Tanggung Jawab yang Diberikan dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Beserta Hak-Hak Anak” demikian yang disampaikan Bapak Bupati pada pengukuhan Forum Anak Daerah Kabupaten Karangasem, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karangasem, Nomor : 220/HK/2023 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Karangasem Periode Tahun 2023-2025.
Forum Anak adalah wadah Partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan. Tujuan dibentuknya Forum Anak yaitu untuk memenuhi Hak Anak agar Anak dapat berperan serta dalam pembangunan sesuai dengan umur dan kematangannya, harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan telah dikukuhkannya FAD Kabupaten Karangasem Periode Tahun 2023-2025 maka FAD mempunyai peranan yang sangat penting sebagai agen Pelapor dan Pelopor serta melalui Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan. Peran sebagai Pelopor dilakukan dengan membangun kebiasaan positif, inovatif, dan kreatif yang dimulai dari dirinya sendiri dan mengajak orang lain untuk melakukan kebiasaan tersebut dan melakukan pemetaan dan pemilihan isu sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan Anak, serta memberikan alternaltif solusi atas isu tersebut. Peran sebagai Polopor dilakukan berdasarkan prinsip kesadaran diri dan tanpa paksaan dengan mempertimbangkan karakteristik, kematangan, kapasitas, dan prinsip keselamatan bagi Anak. FAD Karangasem sebagai mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem dapat bersinergi dalam mewujudkan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten Karangasem. Anak Karangasem Terlindungi, Indonesia Maju menuju Karangasem Kabupaten Layak Anak.
#karangasemlayakanak