Amlapura, Juli 2023
Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia. Desa harus memberikan rasa aman, memenuhi hak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, dan juga menyediakan sarana prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, penyintas bencana, penyintas kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO). Implementasi DRPPA sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat yang merupakan modal sosial (social capital) yang diharapkan mampu mendukung terwujudnya desa yang aman dan inklusi khususnya bagi perempuan dan anak.
Terwujudnya DRPPA adalah menjawab lima arahan Presiden dalam perlindungan perempuan dan anak kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) . Adapun lima arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu : 1). Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dan Kewirausahaan, 2). Peningkatan Peran Ibu dan keluarga Dalam Pendidikan atau pengasuhan Anak. 3). Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. 4). Penurunan Pekerja Anak. 5). Pencegahan Perkawinan Anak.
Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem telah menunjuk 3 (tiga) Desa sebagai pilot projeck DRPPA di Kabupaten Karangasem yaitu Desa Padangbai (Kec. Manggis), Desa Pertima (Kec. Karangasem) dan Desa Sibetan (Kec. Bebandem), berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 171/HK/2023 tentang Penetapan Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Mengingat Karangasem terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan maka ditunjuk lagi 5 (lima) Desa sebagai pilot projeck DRPPA yaitu Desa Sinduwati (Kec. Sidemen), Desa Sebudi (Kec. Selat), Desa Purwakerti (Kec. Abang), Desa Menanga (Kec. Rendang) dan Desa Tulamben (Kec. Kubu).
Keberhasilan dari pembangunan dan pengembangan DRPPA diukur berdasarkan 10 indikator yaitu dari sisi Kelembagaan dengan adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa; desa memiliki data pilah yang memuat tentang perempuan dan anak; adanya kebijakan di desa mengatur implementasi DRPPA; adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa. Sedangkan dari sisi lima (5) arahan Presiden RI, yakni dengan meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga adat desa; meningkatnya perempuan wirausaha di desa; meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak; desa melakukan upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak; desa mengembangkan solusi bagi pencegahan pekerja anak agar tidak ada anak yang bekerja; desa melakukan upaya khusus untuk penghentian perkawinan anak.
Perempuan dan anak memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Oleh sebab itu, perangkat desa dan pemerintah daerah harus memberikan akses peluang dan partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan desa yakni yakni perempuan dan anak menjadi penerima manfaat dari program dan kegiatan pembangunan desa, perempuan dan anak menjadi perpanjangan tangan K/L/Pemda dalam hal advokasi dan sosialisasi dalam mendukung pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah, perempuan dan anak dapat berkontribusi dengan memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan dan program yang dilaksanakan pemerintah daerah, perempuan dan anak dapat berkontribusi dalam memberikan ide/inovasi/memobilisasi gerakan sosial untuk melakukan perubahan/perbaikan dalam masyarakat dan lingkungan sekitar di desa, dan memiliki kapasitas dan berdaya untuk berperan dalam berbagai forum strategis yang dapat mendorong perubahan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Marilah bersama kita bangun kekuatan dan sinergi dalam rangka mewujudkan Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Karangasem. Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju!
𝐒𝐓𝐎𝐏 𝐊𝐄𝐊𝐄𝐑𝐀𝐒𝐀𝐍 𝐓𝐄𝐑𝐇𝐀𝐃𝐀𝐏 𝐏𝐄𝐑𝐄𝐌𝐏𝐔𝐀𝐍 𝐃𝐀𝐍 𝐀𝐍𝐀𝐊 !!!
𝐒𝐓𝐎𝐏 𝐓𝐏𝐏𝐎 !!!