Penilaian Ombudsman merupakan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk menilai kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh Instansi Pemerintah atau lembaga lainnya kepada penerima layanan. Tim Ombusdman RI yang didampingi oleh Tim Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karangasem melaksanakan penilaian ke Kantor Dinas Sosial, PPPA dan PPKB Kabupaten Karangasem pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.

Penilaian pelayanan publik ini agar instansi pemerintah dapat menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dapat memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat menanggapi keluhan dan pengaduan dari masyarakat, dan tidak terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Proses dari pelayanan publik ini yaitu wawancara dengan petugas yang menangani pelayanan dan pengaduan, wawancara dengan masyarakat dan pemeriksaan berkas dokumen dalam penyelnggaraan pelayanan publik.

Layanan Dinas Sosial, PPPA dan PPKB Kabupaten Karangasem yang dinilai oleh Ombudsman RI yaitu Pelayanan terkait dengan JKN KIS PBI APBN dan Penyediaan Alat Bantu untuk Disabilitas. Dengan adanya penilaian Ombudsman RI untuk pelayanan publik dari hasil penilaian tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, dan terus memperbaiki pelayanan publik sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
