Apa saja persyaratan pelayanan JKN-KIS PBI ?
- Pelayanan Emergency PBI JKN-KIS (Layanan Kedaruratan):
Fotocopy KK, KTP (yang sudah ber KTP), surat keterangan rawat inap/ rawat jalan/ surat keterangan sakit/ surat kontrol.
Pengusulan baru PBI JKN-KIS
Fotocopy KK dan KTP (yang sudah ber KTP). - Mutasi/Peralihan PBI JKN-KIS
Mutasi Pekerja Mandiri: Fotocopy KK, KTP, Struk/ Bukti pembayaran bulan pengajuan. Pekerja Penerima Upah (PPU)/tanggungan dari tempat kerja non aktif: Fotocopy KK, KTP, dan Surat Keterangan berhenti bekerja. - Reaktivasi PBI JKN-KIS:
Fotocopy KK dan KTP. - Pemutusan Peserta PBI JKN-KIS:
Fotocopy KK, KTP, dan ber materai 10.000 (1)
Apa saja persyaratan pelayanan Pelayanan Chek Kepesertaan Bantuan Sosial dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
?
- Fotocopy KK,KTP
- Surat Keterangan dari Desa dilampiri Print Screen Hasil Chek Operator Desa