Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan dan Sangsi kepada Petugas Layanan bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem