Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berancana Kabupaten Karangasem merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berancana Kabupaten Karangasem bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berancana Kabupaten Karangasem mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan daerah di Bidang Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berancana.